Undang-Undang
Obat
UNDANG – UNDANG TENTANG
FARMASI
Maksud dan tujuan undang-undang ini adalah menetapkan
ketentuan-ketentuan dasar di bidang farmasi dalam rangka pelaksanaan
undang-undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan ( undang-undang no. 9
tahun 1960)
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
Perbekalan kesehatan di bidang farmasi, yang meliputi
obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat
kesehatan, kosmetik dan sebagainya.
Obat :
Yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang,
tumbuh-tumbuhan , mineral dan obat syntetis Yaitu suatu bahan
atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk menetapakan diagnosa,
mencegah,mengurangkan,menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala
penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau
hewan,memperelok badan atau badan manusia.
Obat jadi :
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk,
cairan ,salep, tablet, pil , suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai
nama teknis sesuai dengan F. Indonesia atau buku-buku lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Obat Patent :
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama
sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik
yang memproduksinya
Obat baru :
Obat yang terdiri atau berisi suatu zat baikm sebagai bagian
yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat misalnya ; lapisan , pengisi,
pelarut, bahan pembantu,aatau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak
diketahui khasiat dan keamanannya.
Obat asli Indonesia :
Adalah obat yang didapat langsung dari
bahan- bahan alamiah di Indonesia, terolah secara sederhana
atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Alat kesehatan :
Adalah alat yang dipergunakan bagi pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan
pembuatan obat.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PADA KETEPATAN PENGGUNAAN
DAN PENGAMANAN OBAT
Dibagi 5 golongan yaitu :
1. Narkotika
2. Psikotropik
3. Obat
keras
4. Obat
bebas terbatas
5. Obat
bebas
- NARKOTIKA
Obat yang memiliki
khasiat membius dan menimbulkan ketagihan ( adiksi ) Narkotika
merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu
pengetahuan, tetapi dapat pula menimbulkan ketergantungan yang
sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan
pengawasan yang seksama.
Undang-undang tentang narkotika
antara lain menyebutkan bahwa Narkotika adalah
·
Tanaman Papaver Somniferum L, termasuk biji , buah dan jeraminya.
·
Opium mentah, getah yang membeku sendiri
·
Opium masak,
·
# yaitu candu yang berasal dari opium mentah yang
diolah.
# Jicing : sisa
dari candu setelah diisap
# Jicingko :
hasil pengolahan jicing
·
Morfina
·
Tanaman koka
·
Kokain mentah
·
Ekgonina
·
Tanaman ganja
Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan
pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
# Men Kes memberi izin
/ izin khusus kepada :
1. Apotik
:
Untuk membeli, meracik, menyediakan,
memiliki, atau menyimpan utk persedian , menguasai, menjual,
menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk
pkepentingan pengobatan.
2. Dokter
Untuk membeli, menyediakan,
memiliki, atau menyimpan utk persedian , menguasai, menjual,
menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk
pkepentingan pengobatan.
3. Izin
khusus Pabrik Farmasi
Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau
menyimpan utk persedian , menguasai, memproduksi, mengolah,
merakit, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau
mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan. Narkotika hanya digunakan
untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar