Selasa, 19 Juni 2012

Perundang-undangan obat

Undang-Undang Obat
 
UNDANG – UNDANG TENTANG  FARMASI
 Maksud dan tujuan undang-undang ini adalah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar di bidang farmasi dalam rangka pelaksanaan undang-undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan   ( undang-undang no. 9 tahun 1960)
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
Perbekalan  kesehatan di bidang farmasi, yang meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya.
 
Obat  :
Yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan , mineral dan obat syntetis   Yaitu suatu bahan  atau paduan bahan-bahan  yang digunakan untuk menetapakan  diagnosa, mencegah,mengurangkan,menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan,memperelok badan atau badan manusia.
 
Obat jadi  :
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan ,salep, tablet, pil , suppositoria atau bentuk lain  yang mempunyai nama teknis sesuai  dengan F. Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
Obat Patent :
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
 
Obat baru   :
Obat yang terdiri atau berisi suatu zat baikm sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat misalnya ; lapisan , pengisi, pelarut, bahan pembantu,aatau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
 
Obat asli Indonesia :
Adalah  obat yang didapat  langsung  dari bahan- bahan  alamiah di Indonesia, terolah secara  sederhana  atas dasar pengalaman  dan digunakan  dalam pengobatan tradisional.
 
Alat kesehatan :
Adalah alat yang dipergunakan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan  dan
pembuatan obat.
 
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PADA KETEPATAN  PENGGUNAAN  DAN PENGAMANAN  OBAT
 
Dibagi 5 golongan  yaitu :
1.      Narkotika
2.      Psikotropik
3.      Obat keras
4.      Obat bebas terbatas
5.      Obat bebas
 
  1. NARKOTIKA
Obat  yang memiliki  khasiat membius  dan menimbulkan  ketagihan  ( adiksi  ) Narkotika merupakan obat  yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi  dapat pula menimbulkan ketergantungan  yang sangat merugikan  apabila dipergunakan tanpa pembatasan  dan pengawasan  yang seksama.
 
Undang-undang tentang narkotika  antara lain  menyebutkan  bahwa Narkotika adalah 
·         Tanaman Papaver Somniferum L, termasuk  biji , buah  dan jeraminya.
·         Opium mentah, getah yang membeku sendiri
·         Opium masak,
·         #  yaitu candu yang berasal  dari opium mentah yang  diolah. 
#   Jicing  : sisa dari candu  setelah diisap
#    Jicingko : hasil  pengolahan jicing
·         Morfina
·         Tanaman koka
·         Kokain mentah
·         Ekgonina
·         Tanaman ganja
 
Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu      pengetahuan.
 
# Men Kes  memberi izin /   izin khusus  kepada  :
 
1.      Apotik :
Untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian   , menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan.
 
2.    Dokter
Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian   , menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan.
 
3.      Izin khusus  Pabrik Farmasi
 Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian   , menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan. Narkotika hanya digunakan untuk  kepentingan pengobatan  dan atau tujuan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar